Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat melakukan pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam hal:
a. Lembaga Keuangan Pelapor CRS menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan yang telah disampaikan; dan/atau
b. Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan Lembaga Keuangan Pelapor CRS berdasarkan:
1. tanggapan atas permintaan klarifikasi dan/atau permintaan pemenuhan kewajiban kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS; atau
2. hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan.
(2) Pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan oleh LJK yang tata cara penyampaiannya mengikuti ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh LJK Lainnya atau Entitas Lain CRS.
(3) Pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Koreksi Anda
