Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas kepada: a. Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan, bagi LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; dan b. Direktorat Jenderal Pajak, bagi LJK Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b atau Entitas Lain CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c. (2) Termasuk Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kontrak investasi kolektif yang kewajiban pelaporannya dilaksanakan oleh manajer investasi yang mengelola portofolio investasi kolektif tersebut. (3) Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rekening Keuangan yang telah diidentifikasi berdasarkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai ketentuan CRS sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dan dipegang oleh (held by): a. satu atau lebih orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan; atau b. entitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan. (4) Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan setiap orang pribadi subjek pajak dalam negeri dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS, termasuk warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal. (5) Termasuk dalam orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu setiap orang pribadi, pejabat, atau administrator yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari entitas pemerintah suatu negara atau yurisdiksi yang bertindak dalam kapasitas pribadi. (6) Entitas yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan setiap entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS, kecuali: a. entitas yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek; b. entitas yang berelasi (related entity) dengan entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. entitas pemerintah; d. organisasi internasional; e. bank sentral; atau f. LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dikecualikan dari Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu satu atau lebih Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) satu entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang agregat saldo atau nilai Rekening Keuangannya tidak melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 2017, 31 Desember 2017, dan 31 Desember setiap tahun kalender berikutnya. (8) Entitas nonkeuangan pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan: a. entitas yang bukan merupakan entitas nonkeuangan aktif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Entitas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 25 huruf b yang Negara Domisilinya bukan merupakan Yurisdiksi Partisipan AEOI- CRS. (9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Rekening Keuangan yang tercatat untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. (10) Laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas setiap pemegang Rekening Keuangan, berupa: 1. nama lengkap; 2. alamat terkini di Negara Domisili; 3. Negara Domisili; 4. nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pada setiap Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan; 5. tempat dan tanggal lahir, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan orang pribadi; 6. status pemberian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) oleh pemegang Rekening Keuangan; 7. identitas pengendali entitas, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif yang terhadapnya telah dilakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf C angka 4 sampai dengan angka 6, termasuk peran setiap pengendali entitas dan status pemberian pernyataan diri yang valid (valid self- certification) oleh setiap pengendali entitas; b. nomor Rekening Keuangan; c. jenis Rekening Keuangan, yaitu: 1. rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas, atau kepentingan berbasis utang atau penyertaan dalam ekuitas (debt or equity interest); dan 2. Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru; d. identitas Lembaga Keuangan Pelapor CRS, berupa: 1. nama; 2. alamat; dan 3. nomor identitas wajib pajak (NPWP); e. saldo atau nilai Rekening Keuangan; f. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan; dan g. status Rekening Keuangan bersama, termasuk jumlah pemegang Rekening Keuangan bersama dimaksud, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Dalam hal pemegang Rekening Keuangan memiliki lebih dari satu Negara Domisili, Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (10) untuk masing-masing Negara Domisili. (12) Dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif yang Negara Domisili pengendali entitasnya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS, Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan laporan yang memuat identitas pengendali entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a angka 7 untuk masing-masing Negara Domisili pengendali entitas dimaksud. (13) Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, Lembaga Keuangan Pelapor CRS tetap wajib menyampaikan laporan nihil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda