Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak mencabut status sebagai PJAK Pelapor CARF dalam hal PJAK Pelapor CARF dimaksud tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PJAK Pelapor CARF berdasarkan: a. permohonan PJAK Pelapor CARF; atau b. secara jabatan. (2) Termasuk dalam lingkup pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal PJAK Pelapor CARF dimaksud: a. tidak lagi melakukan kegiatan usaha, namun belum dilakukan pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, dan/atau likuidasi; atau b. telah melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai PJAK Pelapor CARF. (3) Permohonan pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. (4) Dalam hal PJAK Pelapor CARF tidak dapat mengajukan permohonan pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PJAK Pelapor CARF mengajukan permohonan pencabutan status: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Permohonan pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF; dan b. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PJAK Pelapor CARF. (6) Terhadap PJAK Pelapor CARF yang mengajukan permohonan pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan. (7) Atas permohonan pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF dengan dokumen pendukung yang disampaikan. (8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa: a. surat pencabutan status PJAK Pelapor CARF, dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau b. surat penolakan pencabutan status PJAK Pelapor CARF, dalam hal PJAK Pelapor CARF tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan diberikan. (9) Pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. (10) Pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi. (11) Pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk dalam hal terhadap PJAK Pelapor CARF dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan. (12) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat atas pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (10). (13) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa: a. formulir pencabutan status PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tercantum dalam Lampiran V huruf C; b. surat pencabutan status PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan ayat (12) tercantum dalam Lampiran V huruf F; dan c. surat penolakan pencabutan status PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, tercantum dalam Lampiran V huruf I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda