Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak mencabut status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dimaksud tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS berdasarkan:
a. permohonan Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; atau
b. secara jabatan.
(2) Termasuk dalam lingkup pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dimaksud:
a. tidak lagi melakukan kegiatan usaha, namun belum dilakukan pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, dan/atau likuidasi;
atau
b. telah melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan.
(3) Permohonan pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(4) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak dapat mengajukan permohonan pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS mengajukan permohonan pencabutan status:
a. secara langsung; atau
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Permohonan pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; dan
b. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
(6) Terhadap Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang mengajukan permohonan pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan.
(7) Atas permohonan pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dengan dokumen pendukung yang disampaikan.
(8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa:
a. surat pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
b. surat penolakan pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan diberikan.
(9) Pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(10) Pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
(11) Pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk dalam hal terhadap Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(12) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat atas pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(13) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
a. formulir pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran III huruf C;
b. surat pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan ayat (12) tercantum dalam Lampiran III huruf F; dan
c. surat penolakan pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b tercantum dalam Lampiran III huruf I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
