Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data PJAK Pelapor CARF dalam hal data dan/atau informasi PJAK Pelapor CARF yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan: a. permohonan PJAK Pelapor CARF; atau b. secara jabatan. (2) Termasuk dalam lingkup perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni: a. kriteria keterkaitan hukum (nexus) PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); b. jenis usaha PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4); c. jenis Aset Kripto yang bukan merupakan Aset Kripto Relevan yang dimuat dalam daftar jenis Aset Kripto yang bukan merupakan Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b; d. identitas PJAK Pelapor CARF; dan/atau e. identitas petugas pelaksana. (3) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. (4) Dalam hal PJAK Pelapor CARF tidak dapat mengajukan permohonan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PJAK Pelapor CARF mengajukan permohonan perubahan data: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dilakukan dengan: a. mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir perubahan data sebagai PJAK Pelapor CARF; dan b. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data. (6) Terhadap PJAK Pelapor CARF yang mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan. (7) Atas permohonan perubahan data PJAK Pelapor CARF yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir perubahan data dengan dokumen pendukung yang disampaikan. (8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa: a. surat pemberitahuan perubahan data, dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau b. surat penolakan perubahan data, dalam hal PJAK Pelapor CARF tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan diberikan. (9) Dalam hal perubahan data dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan perubahan tersebut kepada PJAK Pelapor CARF dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data. (10) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa: a. formulir perubahan data PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran V Huruf B; b. surat pemberitahuan perubahan data PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan ayat (9) tercantum dalam Lampiran V Huruf E; dan c. surat penolakan perubahan data PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, tercantum dalam Lampiran V huruf H, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda