Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan: a. permohonan Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; atau b. secara jabatan. (2) Termasuk dalam lingkup perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni: a. kategori Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS: 1. LJK; 2. LJK Lainnya; 3. Entitas Lain; b. jenis dan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; c. jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan; d. identitas Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; dan/atau e. identitas Petugas Pelaksana. (3) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. (4) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak dapat mengajukan permohonan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS mengajukan permohonan perubahan data: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dilakukan dengan: a. mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir perubahan data sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; dan b. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data. (6) Terhadap Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan. (7) Atas permohonan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir perubahan data dengan dokumen pendukung yang disampaikan. (8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa: a. surat pemberitahuan perubahan data, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau b. surat penolakan perubahan data, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan diberikan. (9) Dalam hal perubahan data dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan perubahan tersebut kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data. (10) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa: a. formulir perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran III huruf B; b. surat pemberitahuan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan ayat (9) tercantum dalam Lampiran III huruf E; dan c. surat penolakan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b tercantum dalam Lampiran III huruf H, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda