Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran PJAK Pelapor CARF yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan memiliki jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dilakukan dengan mekanisme permohonan penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF.
(2) Permohonan penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(3) Dalam hal PJAK Pelapor CARF tidak dapat mengajukan permohonan penambahan status secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJAK Pelapor CARF mengajukan permohonan penambahan status:
a. secara langsung; atau
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Pendaftaran sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF;
dan
b. menyampaikan daftar jenis Aset Kripto yang bukan merupakan Aset Kripto Relevan, dalam hal terdapat Aset Kripto yang bukan merupakan Aset Kripto Relevan.
(5) Terhadap PJAK Pelapor CARF yang mengajukan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan.
(6) Atas permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi dan menerbitkan:
a. surat penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
atau
b. surat penolakan penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF dalam hal PJAK Pelapor CARF tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diberikannya bukti penerimaan.
(7) Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya kriteria keterkaitan hukum (nexus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan memiliki jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
(8) Dalam hal entitas atau orang pribadi tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sesuai dengan batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), entitas atau orang pribadi ditetapkan sebagai PJAK Pelapor CARF secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
(9) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat atas penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data.
(11) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
a. formulir penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran V Huruf A;
b. surat penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (9) tercantum dalam Lampiran V Huruf D; dan
c. surat penolakan penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, tercantum dalam Lampiran V Huruf G, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
