Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilaksanakan dengan mekanisme permohonan penambahan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
(2) Permohonan penambahan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(3) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak dapat mengajukan permohonan penambahan status secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS mengajukan permohonan penambahan status:
a. secara langsung; atau
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Pendaftaran sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir penambahan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; dan
b. menyampaikan daftar jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan, dalam hal terdapat Rekening Keuangan yang dikecualikan.
(5) Terhadap Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang mengajukan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan.
(6) Atas permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi dan menerbitkan:
a. surat penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
b. surat penolakan penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diberikannya bukti penerimaan.
(7) Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. Lembaga Keuangan Pelapor CRS, paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); dan
b. Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(8) Dalam hal LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sesuai dengan batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
(9) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat atas penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data.
(11) Jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b merupakan Rekening Keuangan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 3 huruf t yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
a. formulir penambahan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran III huruf A;
b. surat penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (9) tercantum dalam Lampiran III huruf D; dan
c. surat penolakan penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b tercantum dalam Lampiran III huruf G, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
