Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang meliputi dan diklasifikasikan sebagai berikut: a. entitas atau orang pribadi yang merupakan Subjek Pajak di INDONESIA; b. entitas yang: 1. didirikan atau diatur berdasarkan hukum INDONESIA; dan 2. mempunyai status badan hukum di INDONESIA atau mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak atau laporan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan penghasilan entitas; c. entitas yang dikelola dari INDONESIA; atau d. entitas atau orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tetap di INDONESIA. (3) Dalam hal PJAK Pelapor CARF memfasilitasi Transaksi Relevan melalui cabang yang berada di INDONESIA, PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (4) Jenis usaha dari PJAK Pelapor CARF dapat berupa: a. pedagang aset keuangan digital; dan b. pihak lainnya yang memenuhi kriteria sebagai PJAK Pelapor CARF. (5) Dalam rangka mencegah terjadinya duplikasi pemenuhan kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b karena PJAK Pelapor CARF memiliki keterkaitan hukum (nexus) di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. PJAK Pelapor CARF Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf d tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b di INDONESIA, sepanjang kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh PJAK Pelapor CARF di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain karena PJAK Pelapor CARF merupakan subjek pajak di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain; b. PJAK Pelapor CARF Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c atau huruf d tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b di INDONESIA, sepanjang kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh PJAK Pelapor CARF di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain karena PJAK Pelapor CARF tersebut: 1. didirikan atau diatur berdasarkan hukum Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain; dan 2. mempunyai status badan hukum di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain atau mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak atau laporan informasi perpajakan kepada otoritas pajak di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain sehubungan dengan penghasilan Entitas; c. PJAK Pelapor CARF Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b di INDONESIA, sepanjang kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh PJAK Pelapor CARF di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain karena dikelola dari Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain; d. PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b di INDONESIA, sepanjang kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh PJAK Pelapor CARF di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain karena merupakan subjek pajak di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain; e. PJAK Pelapor CARF tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b di INDONESIA sehubungan dengan Transaksi Relevan yang difasilitasi melalui cabang di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain, sepanjang kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh cabang PJAK Pelapor CARF di Yurisdiksi Partisipan AEOI- CARF lain; f. PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b di INDONESIA, sepanjang telah menyampaikan pemberitahuan yang mengonfirmasi bahwa kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi tersebut telah dipenuhi oleh PJAK Pelapor CARF berdasarkan ketentuan Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain yang mempunyai keterkaitan hukum (nexus) yang serupa secara substansial dengan keterkaitan hukum (nexus) di INDONESIA. (6) Kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. dilaksanakan pertama kali atas tahun data 2026, dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; dan b. dilaksanakan pertama kali atas tahun data sejak tahun PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda