Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak wajib dilakukan oleh Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS. (2) Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. LJK; b. LJK Lainnya; dan c. Entitas Lain, yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dana pensiun partisipasi luas dan dana pensiun partisipasi terbatas merupakan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. telah menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang memuat informasi mengenai: 1. penerima manfaat dana pensiun; 2. kontribusi dan pengurang pajak terkait (associated tax relief); atau 3. penerima manfaat dana pensiun dari lembaga pengelola dana pensiun dimaksud beserta total kontribusi dari pemberi kerja sponsor. (4) Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda