Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib dilakukan oleh kantor pusat atau unit di bawah Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang bertanggung jawab untuk penyampaian laporan dimaksud atas setiap kegiatan usaha. (2) Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. LJK; b. LJK Lainnya; dan c. Entitas Lain CRS, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu, dan/atau Entitas Investasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan kegiatan dan jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain CRS: a. memiliki kegiatan dan jenis usaha selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang menjalankan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain CRS dimaksud merupakan Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis. (5) Dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak. (6) Kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. sejak tahun data 2017, dalam hal Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebelum tanggal 1 Januari 2018; dan b. sejak tahun data saat Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS, dalam hal Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS setelah tanggal 1 Januari 2018.
Koreksi Anda