Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b.
(2) Pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan prosedur yang tidak terpisahkan dari kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(3) PJAK Pelapor CARF dapat menggunakan pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal PJAK Pelapor CARF menggunakan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan tetap berada pada PJAK Pelapor CARF.
(5) Pimpinan PJAK Pelapor CARF bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).
(6) Pimpinan PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk atau MENETAPKAN pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).
(7) Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).
(8) PJAK Pelapor CARF menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(9) Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, PJAK Pelapor CARF harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Koreksi Anda
