Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. (2) Dalam hal Transaksi Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas yang memiliki 1 (satu) atau lebih Negara Domisili yang merupakan Yurisdiksi Asing selain Yurisdiksi Tujuan Pelaporan CARF, Transaksi Relevan tersebut juga wajib dilaporkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). (3) Dalam hal Transaksi Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dilakukan oleh: a. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas yang diketahui memiliki Negara Domisili INDONESIA dan 1 (satu) atau lebih Negara Domisili lainnya; atau b. Pengguna Aset Kripto Entitas, yang entitas dimaksud memiliki 1 (satu) atau lebih pengendali entitas diketahui memiliki Negara Domisili INDONESIA dan 1 (satu) atau lebih Negara Domisili lainnya, Transaksi Relevan tersebut juga wajib dilaporkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). (4) Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan yang telah diidentifikasi berdasarkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagai Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan yang meliputi: a. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi; dan b. Pengguna Aset Kripto Entitas. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Aset Kripto Relevan pada tahun sebelumnya untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember yang disampaikan setiap tahun. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pengguna Aset Kripto, berupa: 1. nama lengkap; 2. alamat terkini di INDONESIA; 3. alamat terkini di Negara Domisili selain INDONESIA (jika ada); 4. Negara Domisili selain INDONESIA (jika ada); 5. nomor identitas Wajib Pajak Pengguna Aset Kripto, berupa: a) Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi pada sistem administrasi kependudukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk; atau b) nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, orang pribadi bukan penduduk dan Wajib Pajak badan; 6. tempat dan tanggal lahir (dalam hal orang pribadi), dari setiap orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagai Pengguna Aset Kripto; 7. status pemberian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) oleh Pengguna Aset Kripto; dan 8. identitas orang pribadi yang Negara Domisilinya INDONESIA yang merupakan pengendali entitas, dalam hal Pengguna Aset Kripto merupakan entitas yang diketahui memiliki satu atau lebih pengendali entitas, paling sedikit memuat: a) nama orang pribadi pengendali entitas; b) alamat orang pribadi pengendali entitas di INDONESIA; c) Negara Domisili orang pribadi pengendali entitas; d) nomor identitas Wajib Pajak pengendali entitas, berupa: 1) Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi pada sistem administrasi kependudukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk; atau 2) nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, orang pribadi bukan penduduk, dan Wajib Pajak badan; dan e) tempat dan tanggal lahir orang pribadi pengendali entitas; b. identitas PJAK Pelapor CARF, berupa: 1. nama; 2. alamat; dan 3. nomor identitas perpajakan; c. Transaksi Relevan dalam tahun kalender, berupa: 1. Transaksi Pertukaran antara Aset Kripto Relevan dan Mata Uang Fiat; 2. Transaksi Pertukaran antara satu atau lebih jenis Aset Kripto Relevan; 3. Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan; 4. Transfer Aset Kripto Relevan; dan/atau d. nilai Aset Kripto Relevan dan saldo mata uang fiat pada saat akhir periode pelaporan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) PJAK Pelapor CARF melakukan validasi atas kebenaran data Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan Pemegang Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 5 butir b) dan angka 8 butir d) poin 2) melalui: a. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau b. penyedia jasa aplikasi perpajakan. (8) Dalam hal tidak terdapat informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil.
Koreksi Anda