Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat melakukan pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dalam hal:
a. Lembaga Keuangan Pelapor CRS menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan yang telah disampaikan;
b. Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan Lembaga Keuangan Pelapor CRS berdasarkan:
1. tanggapan atas permintaan klarifikasi dan/atau permintaan pemenuhan kewajiban kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS; atau
2. hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan.
(2) Pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(3) Terhadap penyampaian pembetulan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bukti penerimaan.
Koreksi Anda
