Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun. (2) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Rekening Keuangan yang tercatat untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. (4) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. sejak tahun data 2017, dalam hal Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebelum tanggal 1 Januari 2018; dan b. sejak tahun data saat Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS, dalam hal Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS setelah tanggal 1 Januari 2018.
Koreksi Anda