Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dilakukan secara elektronik oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
(2) Kewajiban penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal Wajib Pajak.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan rincian informasi yang tercantum dalam Lampiran IV Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan
menggunakan format Extensible Markup Language (XML) atau Excel Workbook (XLS atau XLSX).
(4) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak dapat melakukan penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan mekanisme lain dalam penyampaian laporan dimaksud.
(5) Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan.
Koreksi Anda
