Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pemegang Rekening Keuangan, berupa:
1. nama lengkap pemegang Rekening Keuangan;
2. alamat terkini pemegang Rekening Keuangan di INDONESIA;
3. Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan;
4. nomor identitas Wajib Pajak pemegang Rekening Keuangan, berupa:
a) Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi pada sistem administrasi kependudukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk; atau b) nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan, bagi Wajib
Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, orang pribadi bukan penduduk, dan Wajib Pajak badan;
5. tempat dan tanggal lahir, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan orang pribadi;
6. identitas orang pribadi yang Negara Domisilinya INDONESIA yang merupakan pengendali entitas, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas yang diketahui memiliki satu atau lebih pengendali entitas:
a) nama orang pribadi pengendali entitas;
b) alamat orang pribadi pengendali entitas di INDONESIA;
c) Negara Domisili orang pribadi pengendali entitas;
d) nomor identitas Wajib Pajak pengendali entitas, berupa:
1) Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi pada sistem administrasi kependudukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk; atau 2) nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, orang pribadi bukan penduduk, dan Wajib Pajak badan; dan e) tempat dan tanggal lahir orang pribadi pengendali entitas;
b. nomor Rekening Keuangan;
c. identitas LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS, berupa:
1. nama;
2. alamat; dan
3. nomor identitas Wajib Pajak (NPWP);
d. saldo atau nilai Rekening Keuangan;
e. akumulasi nilai mutasi debit dan kredit Rekening Keuangan pada tahun kalender; dan
f. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Lembaga Keuangan Pelapor CRS melakukan validasi atas kebenaran data Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan Pemegang Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 butir b) dan angka 6 butir d) poin 2) melalui:
a. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau
b. penyedia jasa aplikasi perpajakan.
(3) Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) merupakan seluruh Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi atau Pemegang Rekening Keuangan Entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
(4) Dalam hal Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi atau Pemegang Rekening Keuangan Entitas yang memiliki 1 (satu) atau lebih Negara Domisili yang merupakan Yurisdiksi Asing selain Yurisdiksi Tujuan Pelaporan CRS, Rekening Keuangan tersebut juga wajib dilaporkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(5) Dalam hal Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dipegang oleh (held by):
a. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi atau Pemegang Rekening Keuangan Entitas yang diketahui memiliki Negara Domisili INDONESIA dan 1 (satu) atau lebih Negara Domisili lainnya; atau
b. Pemegang Rekening Keuangan Entitas, yang entitas dimaksud memiliki 1 (satu) atau lebih pengendali entitas diketahui memiliki Negara Domisili INDONESIA dan 1 (satu) atau lebih Negara Domisili lainnya, Rekening Keuangan tersebut juga wajib dilaporkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(6) Pemegang Rekening Keuangan Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:
a. entitas pemerintah;
b. organisasi internasional; atau
c. bank sentral, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Saldo atau nilai Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan agregat saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih yang dipegang oleh (held by) satu pemegang Rekening Keuangan dalam suatu LJK, LJK Lainnya, dan/atau
Entitas Lain CRS per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan.
(8) Saldo atau nilai Rekening Keuangan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Lembaga Simpanan merupakan:
1. Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) orang pribadi, saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih dengan jumlah paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; atau
2. Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) orang pribadi yang memiliki 1 (satu) atau lebih Negara Domisili yang merupakan Yurisdiksi Asing selain Yurisdiksi Tujuan Pelaporan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) entitas, tidak terdapat batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan;
b. untuk Perusahaan Asuransi Tertentu merupakan Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) orang pribadi atau entitas dengan tidak terdapat batasan saldo atau nilai tunai Rekening Keuangan, namun terbatas untuk polis asuransi dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; dan
c. untuk Lembaga Kustodian dan Entitas Investasi merupakan Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) orang pribadi atau entitas dengan tidak terdapat batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan.
(9) Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam satu tahun kalender, Lembaga Keuangan Pelapor CRS tetap wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dalam bentuk laporan nihil.
(10) Daftar Lembaga Keuangan Pelapor CRS tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
