Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) harus mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 6.
(3) Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
(4) Direktur Jenderal Pajak mencabut status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
