Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan untuk setiap Rekening Keuangan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan benar, lengkap, dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak. (2) Laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan atas informasi Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dalam 1 (satu) tahun kalender. (3) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kantor pusat atau unit di bawah Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang bertanggung jawab untuk penyampaian laporan dimaksud atas setiap kegiatan usaha. (4) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tidak wajib dilakukan oleh Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS. (5) Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan setiap LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (6) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat menggunakan penyedia jasa untuk memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS menggunakan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaporan tetap berada pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
Koreksi Anda