Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan PJAK Pelapor CARF juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan b. penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis oleh PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Koreksi Anda