Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pajak mengumumkan kepada publik informasi meliputi:
a. daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
b. daftar Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
c. daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
d. daftar Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
e. daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor yang merupakan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
f. daftar jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11); dan
g. informasi terkait prosedur identifikasi Rekening Keuangan dan penyampaian laporan, melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
