Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi: a. penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS; dan b. penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis oleh PJAK Pelapor CARF. (2) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka AEOI- CRS antara Pejabat yang Berwenang di INDONESIA dan Pejabat yang Berwenang di Yurisdiksi Partisipan AEOI- CRS dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS. (3) Penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka AEOI-CARF antara Pejabat yang Berwenang di INDONESIA dan Pejabat yang Berwenang di Yurisdiksi Partisipan AEOI- CARF dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI- CARF.
Koreksi Anda