(1) Barang Milik Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan Barang Milik Negara yang perolehannya didasarkan pada Perjanjian.
(2) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. barang dan peralatan yang diperoleh dari Perjanjian yang terbit sejak tahun 1981 sampai dengan tahun 1993, baik yang secara tegas maupun yang tidak secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian sebagai Barang Milik Negara;
b. barang dan peralatan yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari Perjanjian yang terbit setelah tahun 1993.
(3) Barang dan peralatan yang tidak secara tegas dinyatakan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dinyatakan sebagai Barang Milik Negara sepanjang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran Perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan.
2.
Pasal 8 ayat (6) dihapus.
3. Di antara
Pasal 10 dan
Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 10A, sehingga berbunyi sebagai berikut: