Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Layanan Akademik; dan
b. Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
b. Tarif Kuliah Tunggal Program Diploma;
c. Tarif Non Kuliah Tunggal Program Diploma; dan
d. Tarif Akademik Lainnya.
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Asrama;
b. Tarif Makan Asrama;
c. Tarif Seragam Mahasiswa;
d. Tarif Klinik;
e. Tarif Laboratorium;
f. Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor, Lahan, Ruangan, dan Gedung;
g. Tarif Diklat;
h. Tarif Hak Atas Kekayaan Intelektual; dan
i. Tarif Produk Sampingan.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Tarif Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan rumah tangga, dan/atau tenaga kerja.
Tarif Makan Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan makanan, peralatan makan, peralatan dapur, dan/atau tenaga kerja.
Tarif Seragam Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan seragam, atribut seragam, dan/atau tenaga jahit.
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendamping instruktur/tenaga ahli.
Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor, Lahan, Ruangan, dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Tarif Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan diklat, akomodasi, dan/atau tenaga ahli.
(1) Tarif Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dikenakan kepada pengguna layanan yang memanfaatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan hasil penelitian dan pengembangan secara komersil.
(2) Tarif Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa royalti.
(3) Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
(1) Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari Harga Pokok Produksi.
(2) Harga Pokok Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan
mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a. mahasiswa teladan;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. mahasiswa korban bencana.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA