Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG,SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, permohonan pembebasan yang sedang dalam proses, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id