Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG,SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, dan Lampiran XII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan Lampiran XIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id