Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG,SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. Kontrak Jual Beli yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam kontrak jual beli tidak meliputi pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, atau Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah dengan Industri tertentu, sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (3); b. Fotokopi izin usaha dengan memperlihatkan asli dokumen kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; c. Fotokopi keputusan penetapan sebagai industri tertentu yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; d. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); e. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT); dan f. Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat terkait sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII. (2) Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk. (3) Atas permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. (4) Kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap jenis dan jumlah barang impor yang telah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan menggunakan kartu kendali.
Koreksi Anda