Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG,SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diimpor oleh lembaga/badan yang meliputi:
a. lembaga kepresidenan;
b. Departemen Pertahanan;
c. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
d. Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. Badan Intelijen Negara; atau
f. Lembaga Sandi Negara.
(2) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian kejasama dengan lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, atau Lembaga Sandi Negara.
(3) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diimpor oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, berdasarkan perjanjian kerjasama atau Kontrak Jual Beli dengan Departemen Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
