Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG,SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 3. Kantor Pabean dalam rangka pemberian pembebasan bea masuk bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara yang selanjutnya disebut Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). 4. Rencana Impor Barang yang selanjutnya disingkat RIB adalah daftar barang dan bahan yang akan diimpor oleh industri tertentu untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dalam periode tertentu yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan, Asisten Logistik Panglima TNI, Deputi Logistik Kepolisian Republik INDONESIA, atau pejabat setingkat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan atau Panglima TNI atau Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id