Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 107-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN BESARNYA TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran Peserta diterima secara teratur.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat ditinjau kembali apabila terdapat perubahan peraturan tentang penggajian/tunjangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Koreksi Anda
