Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 107-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN BESARNYA TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
Besarnya Tabungan Hari Tua (THT) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Bagi Peserta yang berhenti karena habis masa jabatannya atau sebab-sebab lain adalah lima puluh lima per seratus dikalikan penghasilan sebulan, atau dengan rumus:
0,55 MI x P
b. Bagi Peserta yang meninggal dunia adalah lima puluh lima per seratus kali hasil penjumlahan lima ditambah B dibagi dua belas dikalikan penghasilan sebulan, atau dengan rumus:
0,55 (5 + B/12) P
Koreksi Anda
