Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 107-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN BESARNYA TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Tabungan Hari Tua (THT) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut: a. Bagi Peserta yang berhenti karena habis masa jabatannya atau sebab-sebab lain adalah lima puluh lima per seratus dikalikan penghasilan sebulan, atau dengan rumus: 0,55 MI x P b. Bagi Peserta yang meninggal dunia adalah lima puluh lima per seratus kali hasil penjumlahan lima ditambah B dibagi dua belas dikalikan penghasilan sebulan, atau dengan rumus: 0,55 (5 + B/12) P
Koreksi Anda