Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 107-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN BESARNYA TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak-hak Peserta, adalah: a. Tabungan Hari Tua (THT); b. Asuransi Kematian (Askem). (2) Tabungan Hari Tua (THT), diberikan dalam hal Peserta: a. berhenti karena habis masa jabatannya; b. meninggal dunia pada masa aktif; c. berhenti karena sebab-sebab lain. (3) Asuransi Kematian (Askem), diberikan dalam hal: a. Peserta meninggal dunia pada masa aktif; b. Isteri/suami atau anak Peserta meninggal dunia sepanjang masa aktif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 107-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id