Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 107-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN BESARNYA TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hak-hak Peserta, adalah:
a. Tabungan Hari Tua (THT);
b. Asuransi Kematian (Askem).
(2) Tabungan Hari Tua (THT), diberikan dalam hal Peserta:
a. berhenti karena habis masa jabatannya;
b. meninggal dunia pada masa aktif;
c. berhenti karena sebab-sebab lain.
(3) Asuransi Kematian (Askem), diberikan dalam hal:
a. Peserta meninggal dunia pada masa aktif;
b. Isteri/suami atau anak Peserta meninggal dunia sepanjang masa aktif.
Koreksi Anda
