Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 107-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN BESARNYA TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Peserta adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 2. P adalah penghasilan terakhir Peserta sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang menjadi dasar potongan premi yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan isteri, dan tunjangan anak. 3. Isteri/Suami adalah isteri/suami sah Peserta menurut hukum yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan. 4. Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut UNDANG-UNDANG yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan. 5. MI adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai diberhentikan sebagai Peserta. 6. B adalah jumlah bulan dihitung sejak masa iuran telah mencapai 5 tahun. MI kurang dari 5 tahun B=0.
Koreksi Anda