Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 107-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 107-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id