Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 107-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan tersendiri.
(2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) dan ayat (5), serta penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda
