Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 107-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan. (2) Dalam hal Wajib Pajak selain menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum tersebut wajib dibayar angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan. (3) Besarnya angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) pada Tahun Pajak pertama Wajib Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan yang www.djpp.kemenkumham.go.id bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diatur ketentuan sebagai berikut: a. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, besaran angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut; b. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan. (4) Untuk Wajib Pajak orang pribadi, jumlah penghasilan neto yang disetahunkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. (5) Angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dan pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut pihak lain boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 107-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id