Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 107-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154PMK032010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Teks Saat Ini
(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
(2) Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.
(2a) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
(4) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, dan penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k terutang dan dipungut pada saat penjualan.
(5) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
(6) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, terutang dan dipungut pada saat pembelian.
5. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan satu ayat yakni ayat (1a), ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, serta ditambahkan satu ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
