Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 254

PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga yang memperoleh: a. capaian atas indikator Kinerja anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (4a); dan b. nilai kinerja percepatan pelaksanaan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (2), pada kategori sangat baik dapat diberikan penghargaan dalam bentuk piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, dan dinominasikan untuk diberikan dalam bentuk insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (1). (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada 3 (tiga) Kementerian/Lembaga yang meraih nilai kontribusi tertinggi terhadap sasaran/kebijakan tertentu yang menjadi fokus pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 251 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8). (3) Dihapus. 54. Ketentuan ayat (1) Pasal 255 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda