Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 251

PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kinerja anggaran Kementerian/Lembaga, kepada Kementerian/ Lembaga dapat diberikan penghargaan dan/atau dikenai sanksi. (2) Pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Keuangan pada tahun berkenaan berdasarkan hasil penilaian Kinerja tahun anggaran sebelumnya. (3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas: a. indikator Kinerja anggaran; dan b. pengelolaan anggaran. (4) Capaian atas indikator Kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Nilai Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (7) dan nilai variabel sebagai berikut: a. tindak lanjut Kementerian/Lembaga atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan b. indeks perencanaan pembangunan nasional yang dinilai oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (4a) Capaian atas indikator Kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut: a. nilai capaian atas indikator Kinerja anggaran lebih dari 90 (sembilan puluh) dikategorikan dengan sangat baik; b. nilai capaian atas indikator Kinerja anggaran lebih dari 80 (delapan puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) dikategorikan dengan baik; c. nilai capaian atas indikator Kinerja anggaran lebih dari 60 (enam puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) dikategorikan dengan cukup; d. nilai capaian atas indikator Kinerja anggaran lebih dari 50 (lima puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) dikategorikan dengan kurang; dan e. nilai capaian atas indikator Kinerja anggaran sampai dengan 50 (lima puluh) dikategorikan dengan sangat kurang. (5) Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan nilai kontribusi Kementerian/Lembaga terhadap sasaran/kebijakan tertentu yang menjadi fokus pemerintah, meliputi: a. aspek implementasi; b. aspek manfaat; dan/atau c. aspek konteks. (6) Capaian atas pengelolaan anggaran pada aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan hasil penilaian terhadap Kementerian/Lembaga dalam mengimplementasikan kebijakan anggaran meliputi: a. Nilai Kinerja pengelolaan PNBP; b. inovasi yang menghasilkan efisiensi anggaran; dan/atau c. variabel lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Anggaran. (7) Capaian atas pengelolaan anggaran pada aspek manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan hasil penilaian terhadap upaya Kementerian/Lembaga dalam mendorong kemanfaatan atas penggunaan anggaran, dalam hal ini peningkatan penggunaan produk dalam negeri. (8) Capaian atas pengelolaan anggaran pada aspek konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c merupakan hasil penilaian terhadap upaya Kementerian/Lembaga dalam menentukan program yang sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan oleh masyarakat. (9) Penilaian terhadap capaian atas pengelolaan anggaran pada aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan aspek konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan oleh Kementerian Keuangan. (10) Penilaian terhadap capaian atas pengelolaan anggaran pada aspek manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (11) Dihapus. 53. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 254 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda