Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 240

PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan pemantauan kinerja anggaran dilakukan terhadap: a. belanja Kementerian/Lembaga; dan b. belanja BA BUN. (2) Pengendalian dan pemantauan kinerja anggaran terhadap belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan/atau Pengelola Fiskal; dan b. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA. (3) Pengendalian dan pemantauan kinerja anggaran terhadap belanja BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan/atau Pengelola Fiskal. (4) Pengendalian dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. berkala dan menyeluruh sesuai dengan periode aktivitasnya; dan b. sepanjang proses dalam siklus pelaksanaan anggaran setelah pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran. (5) Hasil pengendalian dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk: a. memastikan pelaksanaan Program dan Kegiatan sesuai dengan yang direncanakan; b. bahan pertimbangan penyesuaian kebijakan tahun berjalan; c. pengendalian belanja negara; dan/atau d. peningkatan efisiensi dan efektivitas anggaran belanja. (6) Berdasarkan hasil pengendalian dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian belanja Kementerian/Lembaga melalui mekanisme perubahan RKA-K/L dan/atau penyesuaian belanja BUN melalui mekanisme perubahan RKA-BUN. (7) Penyesuaian belanja Kementerian/Lembaga melalui mekanisme perubahan RKA-K/L dan/atau penyesuaian belanja BUN melalui mekanisme perubahan RKA-BUN dilakukan melalui Revisi Anggaran sebagaimana diatur dalam BAB V tentang Revisi Anggaran. 52. Ketentuan ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 251 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (11) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda