Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 238

PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meyakinkan kehandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, perlu dilakukan reviu atas laporan keuangan. (2) Reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. reviu Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dilaksanakan oleh APIP K/L yang bersangkutan; b. reviu Laporan Keuangan BUN dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN; dan c. reviu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Hasil reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam pernyataan telah direviu. (4) Pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, Laporan Keuangan BUN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat periode semesteran dan tahunan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar reviu. 51. Ketentuan ayat (6) Pasal 240 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda