Koreksi Pasal 237
PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN paling kurang setiap periode semester I dan tahunan.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan konsolidasi dari Laporan Keuangan BUN dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada periode tahunan dilampiri Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya, dan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat.
(5) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dengan status belum diperiksa (unaudited) disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada
untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(6) Menteri Keuangan atas nama Pemerintah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dengan status belum diperiksa (unaudited) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta koreksi lain berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah.
(7) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dengan status belum diperiksa (unaudited) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setelah penyesuaian (audited) mengungkapkan capaian kinerja.
(8) Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat didukung dengan penerapan Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi pemerintah pusat.
50. Ketentuan ayat (2) Pasal 238 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
