Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 196

PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN pusat bertanggung jawab terhadap ketersediaan dana dalam rangka pencairan dana atas beban DIPA. (2) Kuasa BUN daerah bertanggung jawab terhadap: a. kesesuaian penerima pembayaran berdasarkan perintah pembayaran dari PPSPM; dan b. ketepatan waktu penerbitan SP2D. (3) Dalam rangka melaksanakan tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1), Kuasa BUN memiliki wewenang paling sedikit: a. Kuasa BUN pusat: 1. melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran negara; 2. melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran; dan 3. melakukan penyusunan laporan keuangan tingkat Kuasa BUN pusat; dan b. Kuasa BUN daerah: 1. melakukan pengujian atas SPM yang diajukan oleh Satker; 2. melakukan penerbitan SP2D atas beban rekening Kas Negara; dan 3. melakukan penyusunan laporan keuangan tingkat Kuasa BUN daerah. (4) Untuk kelancaran pengujian atas SPM dan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2, Kuasa BUN daerah memiliki tugas: a. melaksanakan standar operasional prosedur pengujian SPM dan penerbitan SP2D; b. memastikan Satker menggunakan sistem dan prosedur pembayaran yang telah distandardisasi oleh BUN; c. memastikan Satker menyampaikan rencana penarikan dana yang tepat waktu dan akurat; d. melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran dalam rangka manajemen kas; dan e. memastikan terbitnya SP2D. 47. Ketentuan ayat (2) Pasal 215 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda