Koreksi Pasal 196
PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN pusat bertanggung jawab terhadap ketersediaan dana dalam rangka pencairan dana atas beban DIPA.
(2) Kuasa BUN daerah bertanggung jawab terhadap:
a. kesesuaian penerima pembayaran berdasarkan perintah pembayaran dari PPSPM; dan
b. ketepatan waktu penerbitan SP2D.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1), Kuasa BUN memiliki wewenang paling sedikit:
a. Kuasa BUN pusat:
1. melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
2. melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran; dan
3. melakukan penyusunan laporan keuangan tingkat Kuasa BUN pusat; dan
b. Kuasa BUN daerah:
1. melakukan pengujian atas SPM yang diajukan oleh Satker;
2. melakukan penerbitan SP2D atas beban rekening Kas Negara; dan
3. melakukan penyusunan laporan keuangan tingkat Kuasa BUN daerah.
(4) Untuk kelancaran pengujian atas SPM dan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2, Kuasa BUN daerah memiliki tugas:
a. melaksanakan standar operasional prosedur pengujian SPM dan penerbitan SP2D;
b. memastikan Satker menggunakan sistem dan prosedur pembayaran yang telah distandardisasi oleh BUN;
c. memastikan Satker menyampaikan rencana penarikan dana yang tepat waktu dan akurat;
d. melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran dalam rangka manajemen kas; dan
e. memastikan terbitnya SP2D.
47. Ketentuan ayat (2) Pasal 215 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
