Koreksi Pasal 168
PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada DIPA BUN berdasarkan SPP BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 dan Pasal 162 atau revisi surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemimpin PPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui Sistem Informasi dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian berupa:
1. dokumen SPP BA BUN atau revisi
surat Menteri Keuangan; dan
2. data dalam Sistem Informasi;
b. usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah SPP BA BUN atau revisi surat Menteri Keuangan diterbitkan;
b1. dalam hal Revisi Anggaran pada DIPA BUN berdasarkan SPP BA BUN untuk hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, batas waktu usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan
c. berdasarkan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Mitra PPA BUN melakukan penelaahan bersama dengan PPA BUN, sesuai dengan substansi dan kebutuhan.
(2) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditetapkan dan menyebabkan perubahan pada DIPA BUN, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN atas nama Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN:
a. DHP RKA-BUN; dan
b. Surat Pengesahan Revisi Anggaran.
41. Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c ayat (1) Pasal 171 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
