Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 106-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Penggunaan DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
