Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 106-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) ditetapkan per provinsi menggunakan variabel dengan masing-masing bobot sebagai berikut:
a. penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 58% (lima puluh delapan persen);
b. rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 38% (tiga puluh delapan persen); dan
c. pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka indeks pembangunan manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
(2) Perkiraan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi, kabupaten, dan kota diatur dan ditetapkan oleh gubernur di daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
