Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 106-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH CHT Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp2.213.999.999.987,00 (dua triliun dua ratus tiga belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah). (2) Rincian perkiraan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 106-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Pasal.id