Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan secara tunai/cash atau cek/giro paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
27 Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 74 diubah, serta di antara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
