Koreksi Pasal 62A
PERMEN Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Teks Saat Ini
Penjualan objek lelang yang terdiri dari beberapa bidang tanah dan/atau bangunan hanya dapat ditawarkan dalam 1 (satu) paket jika terletak dalam 1 (satu) hamparan atau bersisian.
25. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 66 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), serta ayat (3) diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
