Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Teks Saat Ini
(1) Setiap Peserta Lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan Nilai Limit dalam hal lelang dengan Nilai Limit diumumkan.
(2) Penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada Pejabat Lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang.
(3) Dalam penawaran lelang yang dilakukan dengan kehadiran Peserta Lelang, jika Peserta Lelang tidak hadir atau hadir namun tidak melakukan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja Kanwil yang membawahi KPKNL yang melaksanakan lelang.
24. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
